Mengasihi tanpa Batas
Mabiga (Renungan Harian) Kamis, 29 Juli 2021
Zakaria 7 : 10
Bahasa Indonesia
Janganlah menindas janda dan anak yatim, orang asing dan orang miskin, dan janganlah merancang kejahatan dalam hatimu terhadap masing-masing.
Bahasa Batak
Jala unang rupa hamu halak na mabalu dohot na sopot so marama so marina, nang halak na buro dohot na parir! Jala unang manang ise mamingkiri na roa dompak donganna di bagasan rohana.
Nas ini berawal bagaimana memerintahkan agar kita melaksanakan hukum yang benar sesuai Firman Tuhan, dan menunjukkan kesetiaan dan kasih sayang kepada masing-masing, kepada sesama kita. Ini merupakan kewajiban setiap orang percaya yang harus diwujudkan dalam hidup masing-masing (ayat 9). Lalu selanjutnya: “Janganlah menindas janda dan anak yatim, orang asing dan orang miskin, dan janganlah merancang kejahatan dalam hatimu terhadap masing-masing.” (ay 10). Allah menegaskan bahwa Hukum yang benar adalah tidak melakukan penindasan apalagi merancang yang jahat untuk sesama.
Dengan kata lain empat kriteria secara status social, ekonomi dan politik yaitu Janda, anak yatim dan orang miskin demikian juga orang asing mendapat perhatian khusus setelah Allah berfirman untuk melaksanakan hukum yang benar yaitu HUKUM MENGASIHI seperti apa yang digenapi oleh Yesus.
Pernahkah saudara pernah bertanya mengapa empat kriteria itu menarik perhatian Tuhan? saudara mungkin tidak pernah berpikir bahwa Allah yang tidak memihak akan memiliki kategori-kategori khusus untuk orang-orang tertentu, tetapi yang luar biasa, Dia memiliki kriteria orang yang dekat di hati-Nya, yaitu: anak yatim, janda, orang miskin dan orang asing. kamu benar; karena kelompok ini adalah kriteria tempatnya penindasan, tidak dianggap, maka tidak seorangpun yang ingin menjadi bagian dari kriteria ini (secara situasi yang nyata).
Tidak ada tempat pendaftaran untuk menjadi bagian dari kelompok ini, itulah mengapa Tuhan terus memperhatikan Kriteria kelompok ini. Hak yang seharusnya mereka dapatkan tetapi tidak mereka dapatan hanya karena status social dan sebagainya, bahkan tak mampu berbuat apa apa karena status ekonominya (=orang miskin).